JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir dalam kasus peredaran narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.
"Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram," ujar Indrawienny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Sudah 7 Tahun Kasus Kematian Akseyna Belum Terungkap, Polisi Akui Belum Temukan Bukti Baru
Menurut Indrawienny, penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.
"Hasil penangkapan ini hasil dari pengungkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Jakpus di mana ada beberapa pengungkapan di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
Berdasarkan pengembangan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung.
"Kami menemukan jaringan tersebut sudah melakukan perjalanan menuju Lampung," ucap Indrawienny.
Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Kemudian, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap lima kurir narkotika tersebut di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Indrawienny mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu diselipkan di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan.
"Sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," katanya.
Baca juga: Hasil Asesmen BNN Keluar, Ojan Vokalis Sisitipsi Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Lebih lanjut, Indrawienny mengatakan bahwa kurir ini sudah beberapa kali mengantar narkoba ke wilayah Lampung dan Jakarta.
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.