Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakpus Tangkap 5 Kurir Narkoba, 20,9 Kilogram Sabu Diamankan

Kompas.com - 30/03/2022, 12:26 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir dalam kasus peredaran narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

"Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram," ujar Indrawienny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Sudah 7 Tahun Kasus Kematian Akseyna Belum Terungkap, Polisi Akui Belum Temukan Bukti Baru

Menurut Indrawienny, penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

"Hasil penangkapan ini hasil dari pengungkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Jakpus di mana ada beberapa pengungkapan di wilayah Jakarta Pusat," katanya.

Berdasarkan pengembangan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung.

"Kami menemukan jaringan tersebut sudah melakukan perjalanan menuju Lampung," ucap Indrawienny.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kemudian, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap lima kurir narkotika tersebut di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Indrawienny mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu diselipkan di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan.

"Sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," katanya.

Baca juga: Hasil Asesmen BNN Keluar, Ojan Vokalis Sisitipsi Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Lebih lanjut, Indrawienny mengatakan bahwa kurir ini sudah beberapa kali mengantar narkoba ke wilayah Lampung dan Jakarta.

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com