JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau Ojan, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dilaporkan meninggalkan Mapolres Jakarta Barat pada Rabu (30/3/2022), tepat pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ojan yang hendak berangkat menuju kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehab dikawal beberapa petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Pria yang mengenakan kemeja putih bersih, celana panjang berwarna abu-abu tua, dan sepatu kets putih, itu terlihat berjalan santai dengan kedua tangan di saku celana.
Ia menggunakan masker putih dengan rambut terkuncir rapi. Sekilas, Ojan tampak tersenyum di balik maskernya.
Baca juga: Hasil Asesmen BNN Keluar, Ojan Vokalis Sisitipsi Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Sesekali ia menjawab pertanyaan awak media tentang perasaannya. "Perasaan senang," jawab Ojan singkat sembari berlalu.
Sebelum memasuki mobil Toyota Inova yang mengantarnya ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Ojan sempat berpesan kepada para penggemarnya.
"Sehat-sehat selalu ya!" seru Ojan sedikit berteriak dari dalam mobil.
Hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap vokalis band Sisitipsi tersebut telah keluar.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, Ojan akan menjalani rehabilitasi narkoba berdasarkan hasil asesmen.
Baca juga: Fakta Ojan Sisitipsi Ditangkap Polisi, Positif Pengguna hingga Simpan Biji Ganja
"Kemarin sore kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP DKI Jakarta. Hasilnya, yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta," kata Harry di Jakarta Barat, Rabu.
Harry menjelaskan, rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa Ojan terindikasi sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan, baru menunjukkan indikasi pengguna narkotika," kata Harry.
"Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Atas landasan hukum, maka dilakukan rehabilitasi oleh TAT BNNP DKI," imbuh Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.