Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri

Kompas.com - 31/03/2022, 11:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan oleh seorang pengacara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sang pengacara melaporkan Sarly lantaran dinilai menghalang-halangi proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada 9 Maret 2022 lalu.

Adapun perintah eksekusi rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

Sarly pun mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.

Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung. 

"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.

Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

 

Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut. Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.

Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut. Pernyataan itu langsung dibantah oleh kapolres.

"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur. Abang yang menyinggung bisa ditunda kan, saya tersinggung di situ," ujar pengacara dengan nada tinggi. Hal itu ditanggapi dengan tenang oleh kapolres.

"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," pungkas kapolres.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

 

Tak terima nasib kliennya menjadi tidak jelas karena eksekusi tak ada solusi, pengacara kemudian melaporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Klarifikasi PN Tangsel

Menanggap polemik tersebut. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com