Rasio menilai, pembuangan sampah di TPS ilegal ini akan sangat berbahaya. Selain dapat mencemari lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia mencontohkan peristiwa longsoran dan meledaknya TPA di Leuwigajah, Cimahi, yang menelan korban 157 jiwa.
”Jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi,” ucapnya.
Baca juga: TPA Burangkeng Overload, Pemkab Bekasi Berencana Perluas Lahan Penampungan Sampah
Ancaman pidana tidak hanya ditujukan kepada warga, pengelola, ataupun korporasi, bahkan sanksi juga akan menyasar kepada pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas ini berlanjut.
”Kami akan mengerahkan penyidik dan pengawas untuk menginventarisasi TPA ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan akan menerapkan sanksi serupa bagi mereka yang tetap bandel menjalankan aktivitas ini,” kata Rasio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Lima Pengelola TPA Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/04/01/lima-pengelola-tpa-ilegal-terancam-15-tahun-penjara-1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.