JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebutkan, kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea merekam dan mengunggah sendiri video bermuatan pornografi ke situs OnlyFans.
Menurut Auliansyah, Dea dan pasangannya berinisial DRZ, merekam video atau konten asusila untuk keperluan pribadi. Hal ini berdasarkan pengakuan DRZ saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/4/2022).
"Yang rekam Dea, jadi memang kalau memang hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja," ujar Auliansyah, Jumat malam.
Baca juga: Dea OnlyFans Unggah Video Pornografi Tanpa Sepengetahuan Pasangannya
Menurut Auliansyah, Dea secara diam-diam mengunggah dan memperjualbelikan video pornografinya di situs OnlyFans tanpa sepengetahuan DRZ.
"Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu tidak ada. Jadi waktu Dea menyebarkan itu, Dicky (DRZ) tidak tahu," kata Auliansyah.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Auliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Baca juga: Polisi Sebut Pria Lawan Main Dea OnlyFans Tak Tahu Video Pornonya Disebar ke Internet
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap dan sejumlah barang bukti disita polisi. Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.