JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator Konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" memastikan bahwa kekasihnya Dicky Reno Zulpratomo tidak mendapat keuntungan dari hasil jual beli video pornografi miliknya.
Dea diketahui mengunggah video syur antara dirinya dengan Dicky ke situs berbayar OnlyFans.
Pengakuan tersebut disampaikan Dea melalui kuasa hukumnya, Abdillah, usai menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan tambahan trekait dugaan kasus penyebaran konten pornografi.
"Jadi Dicky tidak menerima keuntungan," ujar Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Menurut Abdillah, video asusila antara kliennya bersama Dicky murni diunggah dan diperjualbelikan oleh Dea. Seluruh keuntungan yang didapatkan pun mengalir ke rekening Dea.
Abdillah memastikan bahwa Dicky masih berstatus saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.
"Dalam hal ini jadi yang upload dan menerima keuntungan memang murni hanya Dea," ungkap Abdillah.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi ikut mendalami dugaan keterlibatan Dicky dalam bisnis jual beli foto dan video syur yang dijalani Dea dengan melihat aliran dana dari rekening wanita tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Senin ini.
"Akan kami tanyakan betul (kepada Dea) apakah benar dia enggak nerima. Nah kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer kan ada fakta baru lagi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (4/4/2022).
Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Dicky, yang berstatus sebagai saksi, tidak mengetahui bahwa video syurnya dengan Dea diunggah dan diperjualbelikan di situs OnlyFans.
Baca juga: Polisi Sebut Pria Lawan Main Dea OnlyFans Tak Tahu Video Pornonya Disebar ke Internet
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Pria di Video Porno Dea OnlyFans Masih Berstatus Saksi
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.