TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cipondoh, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zainal Arifin, membantah upaya penjemputan paksa seorang warga Tangerang terkait tuduhan mencuri tiga ekor anjing.
Bantahan ini disampaikan Zainal dalam merespons pengakuan warga bernama Christine. Perempuan tersebut mengaku hendak dijemput paksa di kediamannya pada 31 Maret 2022 atas tuduhan mencuri anjing.
Menurut Zainal, ketika mendatangi kediaman Christine, polisi hendak mengklarifikasi peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Obati dan Bawa 3 Anjing Terluka ke Dokter, Perempuan di Tangerang Mengaku Dituduh Pencuri
"Jemput paksa bagaimana? Orangnya saja (sekarang) masih di rumah. Itu kan kami datang sama korbannya, sama Pak RT, sama Pak Satpam," kata Zainal, dikutip dari rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).
"Itu mau diklarifikasi. Namanya yang punya anjing kan diminta lagi, begitu," tutur dia.
Sebelumnya, Christine menjelaskan, pada 29 Maret 2022, dia membawa tiga anjing yang terluka ke dokter hewan. Menurut dia, ketika itu ketiga anjing tersebut dalam kondisi mengenaskan.
Ada anjing yang sudah terinfeksi di bagian matanya dan terluka di bagian badannya. Menurut dia, anjing berjenis husky di sebuah pekarangan juga sudah pincang.
"Saya inisiatif saja sebagai manusia, kasihan melihatnya panas-panasan dijemur, langsung saya bawa ke dokter. Bukannya saya bawa pulang ke rumah, tapi saya langsung bawa ke dokter, di-rontgen, dicek darah, lengkap," kata dia.
Baca juga: Mengaku Dituduh Curi Anjing, Perempuan di Tangerang Laporkan Kapolsek Cipondoh ke Propam
Dua hari berselang, yakni pada 31 Maret 2022, anggota Polsek Cipondoh mendatangi kediaman Christine.
Dia mengatakan, saat itu polisi meminta agar Christine ikut ke kantor Polsek Cipondoh karena sudah mencuri tiga anjing itu.
"Saya bilang saya mau tunggu pendamping hukum saya. Intinya polisi minta harus sekarang karena (penjemputan paksa) perintah dari komandan, dia bilang polisi punya hak katanya seperti itu," ucap Christine.
"Saya juga enggak tahu, kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan. Saya saja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan, tapi polisi bilang ini hak polisi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.