JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta terhitung hari ini, Selasa (5/4/2022) sampai dengan 18 April 2022.
Adapun dalam aturan perpanjangan PPKM level 2 dijelaskan bahwa kapasitas tempat ibadah masih dibatasi.
Baca juga: Warga Jakarta Boleh Ibadah Berjemaah, Pengurus Tempat Ibadah Diminta Perhatikan Prokes
Kapasitas setiap tempat ibadah, baik masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng diminta untuk tetap membatasi kapasitas.
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas," demikian Inmendagri yang dikeluarkan 5 April 2022.
Selain membatasi kapasitas, Inmendagri juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama ibadah berjamaah digelar.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Ibadah di Daerah Level 1 Boleh 100 Persen Diisi
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.