Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Rumah yang Dieksekusi di Serpong, Penghuni Enggan Keluar dari Rumah yang Dilelang

Kompas.com - 06/04/2022, 11:32 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan bahwa proses eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan telah selesai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, penundaan yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan adalah penundaan pengeluaran sebagian barang tersisa dari objek eksekusi.

"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan. Yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai

Rumah sudah dilelang

Dikonfirmasi terpisah, pengacara pemohon Swardi Aritonang menjelaskan detail konstruksi perkara sengketa rumah yang dieksekusi itu.

Rumah bersengketa tersebut merupakan objek lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang telah dibeli oleh Fahra Rizwari, klien Swardi.

"Bahwa Klien kami adalah pemenang lelang di KPKNL Tangerang tanggal 22 September 2020 atas nama Fahra Rizwari," ujar Swardi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Setelah klien kami membeli objek lelang tersebut, klien kami sudah berusaha melakukan musyawarah untuk melakukan pengosongan secara sukarela dan menawarkan uang kerohiman. Namun, termohon eksekusi (Puri Ganilawati) tidak bersedia menerima tawaran tersebut," lanjutnya.

Karena tidak adanya titik temu dalam upaya musyawarah, pemohon eksekusi mengajukan permohonan aanmaning (teguran) pada PN Tangerang tertanggal 2 Maret 2021.

Baca juga: Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

"Telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 agar termohon eksekusi dalam tempo delapan hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Namun termohon tidak juga bersedia mengosongkan rumah klien kami," jelas Swardi.

Kemudian dilanjutkan dengan permohonan penetapan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di atasnya seluas 315 meter yang terletak di Perumahan Astek, Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi atas perintah PN Tangerang pada 22 Februari 2022.

Sesuai hasil rapat, secara teknis kepolisian dilibatkan untuk bantuan pengamanan eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada 7 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut juga diinformasikan bahwa termohon eksekusi terpapar Covid-19, sehingga hasil rapat memutuskan dilanjutkan eksekusi dengan syarat pemohon eksekusi mempersiapkan tim Medis, alat pelindung diri (APD), ambulans, dan tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

"Bahwa eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022. Sebelum pembacaan penetapan eksekusi terlebih dahulu hendak dilakukan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap 4 orang penghuni rumah, namun termohon eksekusi tidak bersedia swab test di tempat," ungkap Swardi.

Hanya asisten rumah tangga yang bersedia tes, kemudian hasilnya menunjukkan positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com