Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Rumah yang Dieksekusi di Serpong, Penghuni Enggan Keluar dari Rumah yang Dilelang

Kompas.com - 06/04/2022, 11:32 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan bahwa proses eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan telah selesai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, penundaan yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan adalah penundaan pengeluaran sebagian barang tersisa dari objek eksekusi.

"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan. Yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai

Rumah sudah dilelang

Dikonfirmasi terpisah, pengacara pemohon Swardi Aritonang menjelaskan detail konstruksi perkara sengketa rumah yang dieksekusi itu.

Rumah bersengketa tersebut merupakan objek lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang telah dibeli oleh Fahra Rizwari, klien Swardi.

"Bahwa Klien kami adalah pemenang lelang di KPKNL Tangerang tanggal 22 September 2020 atas nama Fahra Rizwari," ujar Swardi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Setelah klien kami membeli objek lelang tersebut, klien kami sudah berusaha melakukan musyawarah untuk melakukan pengosongan secara sukarela dan menawarkan uang kerohiman. Namun, termohon eksekusi (Puri Ganilawati) tidak bersedia menerima tawaran tersebut," lanjutnya.

Karena tidak adanya titik temu dalam upaya musyawarah, pemohon eksekusi mengajukan permohonan aanmaning (teguran) pada PN Tangerang tertanggal 2 Maret 2021.

Baca juga: Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong

"Telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 agar termohon eksekusi dalam tempo delapan hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Namun termohon tidak juga bersedia mengosongkan rumah klien kami," jelas Swardi.

Kemudian dilanjutkan dengan permohonan penetapan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di atasnya seluas 315 meter yang terletak di Perumahan Astek, Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi atas perintah PN Tangerang pada 22 Februari 2022.

Sesuai hasil rapat, secara teknis kepolisian dilibatkan untuk bantuan pengamanan eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada 7 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut juga diinformasikan bahwa termohon eksekusi terpapar Covid-19, sehingga hasil rapat memutuskan dilanjutkan eksekusi dengan syarat pemohon eksekusi mempersiapkan tim Medis, alat pelindung diri (APD), ambulans, dan tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Polda Metro Sebut Sesuai Putusan Pengadilan

"Bahwa eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022. Sebelum pembacaan penetapan eksekusi terlebih dahulu hendak dilakukan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap 4 orang penghuni rumah, namun termohon eksekusi tidak bersedia swab test di tempat," ungkap Swardi.

Hanya asisten rumah tangga yang bersedia tes, kemudian hasilnya menunjukkan positif Covid-19.

Sedangkan termohon eksekusi dan anaknya tidak bersedia dilakukan swab test dan tidak mau keluar dari kamar, padahal peralatan tes Covid-19 sudah disediakan.

PN Tangerang, kata Swardi, memutuskan tetap melaksanakan eksekusi dengan diawali pembacaan penetapan oleh juru sita. Selanjutnya memerintahkan pengosongan.

Baca juga: Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri

Eksekusi terhambat

Namun, saat sedang mengosongkan rumah, sejumlah warga mengadang. Kemudian Kabag Ops Polres Tangerang menyatakan menunda eksekusi.

Barulah sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu tiba di lokasi dan menemui pihak pemohon.

"Dengan menyatakan beri kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal. Kapolres mempertanyakan (eksekusi) atas perintah siapa, berita acara harus ada kata siapa, apa harus hari ini juga, pelaksana eksekusi siapa, pengadilan memerintahkan siapa," ucap Swardi mengulangi pernyataan Kapolres.

"Kita membela putusan tapi tidak membela perbuatan yang melawan hukum, saya datang kesini dengan hati. Berilah kesempatan, ini manusia, kalau keluargamu digituin gimana," lanjut Swardi menirukan ucapan Kapolres.

Saat itulah, Swardi menjawab pertanyaan Kapolres dengan mengatakan bahwa eksekusi adalah wewenang pengadilan, bukan kapolres.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

Kemudian terjadilah perdebatan antarkeduanya hingga terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Kemudian, semuanya membubarkan diri dengan keputusan memberikan kesempatan kepada termohon untuk isolasi mandiri selama seminggu.

Kapolres Tangsel dianggap halangi eksekusi

Hingga hari ini, Rabu (6/4/2022) tidak ada kejelasan nasib klien pemohon. Sementara itu, PN Tangerang menyatakan bahwa eksekusi telah selesai.

Alasannya karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Padahal, sampai saat ini objek eksekusi yaitu rumah tersebut masih dikuasai oleh termohon.

"Setelah satu minggu eksekusi berlalu, termohon mendatangi klien kami di Jakarta Barat dan kami memberitahukan kepada Kapolres, kalau termohon sudah sehat," pungkas Swardi.

Ia pun lalu mempertanyakan kepada Sarly Sollu mengenai kelanjutan pengosongan rumah. Kapolres pun menjawab akan membicarakan soal itu dengan Ketua PN.

Jika ada permintaan pengosongan rumah, maka kapolres akan memerintahkan kapolsek untuk membantu termohon mengosongkan objek eksekusi.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Akan tetapi, hingga saat ini, masih tidak ada kejelasan atas kelanjutan pengosongan objek eksekusi.

Sedangkan termohon masih menempati objek eksekusi sekalipun sudah melebihi batas isoman dan kini sudah dalam kondisi sehat.

Swardi beranggapan, pernyataan Sarly yang memberikan kesempatan kepada termohon untuk isoman karena alasan kemanusiaan telah mengakibatkan gagalnya eksekusi rumah tersebut.

"Bahwa kapolres menghentikan proses eksekusi dan memberikan kesempatan termohon adalah secara hukum bukan wewenangnya, namun wewenang ketua pengadilan," ungkap Swardi.

"Sehingga diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian. Dan telah kami laporkan ke Divisi Propam Polri tanggal 18 Maret 2022," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com