Sedangkan termohon eksekusi dan anaknya tidak bersedia dilakukan swab test dan tidak mau keluar dari kamar, padahal peralatan tes Covid-19 sudah disediakan.
PN Tangerang, kata Swardi, memutuskan tetap melaksanakan eksekusi dengan diawali pembacaan penetapan oleh juru sita. Selanjutnya memerintahkan pengosongan.
Baca juga: Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri
Namun, saat sedang mengosongkan rumah, sejumlah warga mengadang. Kemudian Kabag Ops Polres Tangerang menyatakan menunda eksekusi.
Barulah sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu tiba di lokasi dan menemui pihak pemohon.
"Dengan menyatakan beri kesempatan kepada termohon untuk tetap tinggal. Kapolres mempertanyakan (eksekusi) atas perintah siapa, berita acara harus ada kata siapa, apa harus hari ini juga, pelaksana eksekusi siapa, pengadilan memerintahkan siapa," ucap Swardi mengulangi pernyataan Kapolres.
"Kita membela putusan tapi tidak membela perbuatan yang melawan hukum, saya datang kesini dengan hati. Berilah kesempatan, ini manusia, kalau keluargamu digituin gimana," lanjut Swardi menirukan ucapan Kapolres.
Saat itulah, Swardi menjawab pertanyaan Kapolres dengan mengatakan bahwa eksekusi adalah wewenang pengadilan, bukan kapolres.
Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai
Kemudian terjadilah perdebatan antarkeduanya hingga terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kemudian, semuanya membubarkan diri dengan keputusan memberikan kesempatan kepada termohon untuk isolasi mandiri selama seminggu.
Hingga hari ini, Rabu (6/4/2022) tidak ada kejelasan nasib klien pemohon. Sementara itu, PN Tangerang menyatakan bahwa eksekusi telah selesai.
Alasannya karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Padahal, sampai saat ini objek eksekusi yaitu rumah tersebut masih dikuasai oleh termohon.
"Setelah satu minggu eksekusi berlalu, termohon mendatangi klien kami di Jakarta Barat dan kami memberitahukan kepada Kapolres, kalau termohon sudah sehat," pungkas Swardi.
Ia pun lalu mempertanyakan kepada Sarly Sollu mengenai kelanjutan pengosongan rumah. Kapolres pun menjawab akan membicarakan soal itu dengan Ketua PN.
Jika ada permintaan pengosongan rumah, maka kapolres akan memerintahkan kapolsek untuk membantu termohon mengosongkan objek eksekusi.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Akan tetapi, hingga saat ini, masih tidak ada kejelasan atas kelanjutan pengosongan objek eksekusi.
Sedangkan termohon masih menempati objek eksekusi sekalipun sudah melebihi batas isoman dan kini sudah dalam kondisi sehat.
Swardi beranggapan, pernyataan Sarly yang memberikan kesempatan kepada termohon untuk isoman karena alasan kemanusiaan telah mengakibatkan gagalnya eksekusi rumah tersebut.
"Bahwa kapolres menghentikan proses eksekusi dan memberikan kesempatan termohon adalah secara hukum bukan wewenangnya, namun wewenang ketua pengadilan," ungkap Swardi.
"Sehingga diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian. Dan telah kami laporkan ke Divisi Propam Polri tanggal 18 Maret 2022," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.