Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Banding

Kompas.com - 06/04/2022, 12:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan (jaksa) penuntut umum," ujar hakim.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

Kubu Munarman pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.

Selain itu, jaksa juga mengajukan banding.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.

"Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa.

Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup
Adapun vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.

Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Vonis untuk Munarman Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankan

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Vonis lebih ringan dari tuntutan

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Jelang Vonis Munarman: Saat Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Berkali-kali Disinggung dalam Sidang...

 

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.

Munarman sendiri siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme. Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.

Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com