JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jelang Vonis Munarman: Saat Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Berkali-kali Disinggung dalam Sidang...
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup
Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.
Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme. Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.
"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.
Munarman pun siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran, atau rasa takut yang meluas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.