Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Akan Divonis Terkait Kasus Terorisme pada 6 April

Kompas.com - 25/03/2022, 19:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan divonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Rabu (6/4/2022).

Hal itu diketahui setelah majelis hakim menutup persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

"Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan (vonis) akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata hakim.

Baca juga: Munarman Siap Dihukum jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok Terorisme

Jadwal pembacaan vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," ujar hakim

Sementara itu, terdakwa Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman membacakan dupliknya, Jumat.

Baca juga: Dalam Duplik, Munarman Sebut Kasusnya Rekayasa Politik dan Sentil Pencopotan Immanuel Ebenezer

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.

Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Munarman dituntut 8 tahun penjara

Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Adapun tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com