JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan (jaksa) penuntut umum," ujar hakim.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Kubu Munarman pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.
Selain itu, jaksa juga mengajukan banding.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.
"Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa.
Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup
Adapun vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Vonis untuk Munarman Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankan
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).