Budhi menegaskan, aksi nekat pelaku melakukan percobaan perampokan BJB cabang Fatmawati disebabkan masalah utang yang harus dibayarkan pada Jumat (8/4/2022).
"Yang bersangkutan ini terus dikejar (debt collector). Sebelum melakukan (perampokan)," ucap Budhi.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Rinciannya Rp 1 milar merupakan utang pinjaman, sedangan Rp 500 juta merupakan bunga dari keterlambatan pembayaran tiga bulan lalu.
Polisi mengatakan, pelaku meminjam uang Rp 1 miliar itu dari seorang kenalan berinisial D untuk menjalankan bisnis.
Sebelum merampok, pelaku terlebih dahulu melakukan survei di kawasan BJB cabang Fatmawati.
Baca juga: Karyawan Bank Swasta Nekat Rampok BJB Cabang Fatmawati, Beraksi karena Terlilit Utang
"Dia sebelumnya survei Selasa pagi. Di daerah itu memang ada beberapa bank, namun tersangka menentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini karena sepi dan menganggap leluasa untuk beraksi," ucap Budhi.
Budhi mengatakan, dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku merampok karena terinspirasi adegam film saat menjalani kerja dari rumah setelah pandemi Covid-19.
"Sekali lagi, yang bersangkutan beraksi karena dipengaruhi oleh film yang dia tonton. Selama ini pandemi Covid-19, banyak work from home. Dia banyak menonton dan mempraktikkan (perampokan) ini," ujar Budhi.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsof gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties.
Menurut Budhi, sejumlah tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Baca juga: Staf HRD Bank Swasta Coba Rampok BJB Cabang Fatmawati, Polisi: Pelaku Terinspirasi Film
"Kemudian kita tanya ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? Dan itu untuk (pelaku) melarikan diri. Kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap)," ucap Budhi.
Budhi menambahkan, sejumlah alat itu baru dibeli sebelum beraksi. Sedangkan airsoft gun itu dibeli pelaku dari temannya pada 12 tahun silam atau tepatnya 2010.
"Airsoft gun yang dimiliki pelaku sudah cukup lama dimiliki pelaku. Pengakuannya pelaku membeli sama temennya pada tahun 2010," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
"Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara dan tentunya ada Undang-Undang Darurat," ucap Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.