JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Marshel Widianto harus berurusan dengan polisi. Ia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) hari ini karena membeli video porno dari konten kreator Dea onlyfans.
Di media sosial banyak warganet yang heran mengapa polisi sampai harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten mesum.
"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.
"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Terkait Kasus Pornografi Dea OnlyFans
Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia? Aturan apa yang dilanggar oleh Marshel?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.