JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (11/4/2022) mendatang.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, secara garis besar, ada enam poin tuntutan dalam aksi turun ke jalan itu.
"Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara," ujar Lutfhi, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Beredar Poster Ajakan Demo STM Bergerak di Istana Negara, Polda Metro Belum Terima Permohonan Izin
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
"Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait," kata Lutfhi.
Baca juga: Pengakuan Kolonel Priyanto: Buang Handi-Salsabila untuk Lindungi Anak Buah dan Ingin Jejak Hilang
Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Tuntutan terakhir, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.
"Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi.
Lutfhi mengeklaim, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya soal aksi tersebut.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi.
Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku belum mendapatkan surat permohonan rencana aksi dari pihak mana pun.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok mana pun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Menurut Zulpan, segala bentuk kegiatan aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Namun sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.