JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Iwan mengatakan, perempuan terduga pencuri berinisial A (50) diduga memiliki kleptomania.
Untuk diketahui, kleptomania menurut Diagnostic and Statistical manual of Mental Disorders V (DSM-V) adalah gangguan pengendalian impuls yang ditandai dengan ketidakmampuan mengendalikan impuls untuk mencuri.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kleptomania adalah kelainan jiwa berupa keinginan mencuri yang tidak dapat ditahan sekalipun barang curian itu tidak berharga atau tidak berguna sama sekali.
Baca juga: Perempuan 50 Tahun Diamankan Warga di Kebayoran Lama Saat Tepergok Hendak Mencuri
Adapun A tepergok warga diduga hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan Masjid Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam.
"Dia psikologisnya sedikit terganggu. Dia suka tiba-tiba pengin mengambil barang, semacam kayak klepto," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Iwan mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku tidak pernah ingat ketika mengambil barang atau apa pun milik orang lain.
"Kata dia, 'Saya suka enggak ingat, tiba-tiba saya ada di dalam rumah aja,' gitu. Keluarganya juga sudah capek, katanya sudah sering masuk ke rumah orang. Kata keluarganya pernah diobati juga," ucap Iwan.
Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Massa Akan Turun ke Jalan
Sebelumnya, A diamankan warga karena memasuki rumah seseorang karena diduga hendak mencuri. Dugaan aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku diamankan setelah dipergoki oleh pemilik rumah bernama Wismasari yang baru pulang dari minimarket.
"Saat (pergi) pintu rumah, kamar dan lemari pakaian tidak dikunci. Setelah itu perempuan itu diamankan pemilik rumah," ujar Iwan.
Namun, pemilik rumah tidak menemukan barang bukti dari tangan pelaku yang menandakan bahwa telah mencuri di dalam rumah.
Baca juga: Beredar Poster Ajakan Demo STM Bergerak di Istana Negara, Polda Metro Belum Terima Permohonan Izin
Pemilik rumah kemudian memeriksa barang berharga yang ada di dalam kamar dan disebut uang Rp 1,2 juta telah tiada. Uang itu sebelumnya ada di dalam lemari kamar tidur.
Iwan mengatakan, uang Rp 1,2 juta milik korban itu diduga telah dipindahkan oleh pelaku karena pemilik rumah mengaku tidak pernah menyimpannya di dalam dompet.
"Kemungkinannya begitu. Karena korban tidak pernah merasa juga (memindahkan uang)," kata Iwan.
A kemudian dibawa polisi ke Polsek Kebayoran Lama. Namun, korban memilih tak melanjutkan kasus itu.
"Korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan atas perbuatannya," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.