Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Bermodus Kenalan lewat MiChat Beraksi Lebih dari Sekali

Kompas.com - 08/04/2022, 19:12 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dan kekerasan berinisial AS (30), pada Selasa (22/3/2022).

Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, AS telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan modus berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat.

"Ini sudah yang keempat kalinya dalam waktu kurang lebih selama empat tahun," kata Salahuddin, saat memberikan keterangan, di Polsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Salahuddin menuturkan, saat berkenalan dengan korban, AS mengaku sebagai seorang pengusaha kaya.

"Selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya korban perempuan dengan cara seperti itu," tutur Salahuddin.

AS ditangkap karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SS (37).

Setelah saling berkenalan dan berkomunikasi melalui MiChat selama empat hari, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu pada 18 Maret 2022.

"Korban dari Depok menggunakan ojek online saat malam hari untuk bertemu pelaku di Jatinegara dan kemudian mampir di suatu tempat," kata Salahuddin.

Ketika berhenti di warung makan, kata Salahuddin, pelaku memasukkan obat bius ke minuman korban. Karena korban sudah setengah sadar, pelaku membawanya menginap di sebuah hotel.

"Di hotel, pelaku meniduri korban, kemudian korban diajak ke Karawang mau dinikahkan," tuturnya.

Baca juga: Peran Dua Tersangka Penjual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat

Korban pun menuruti permintaan AS untuk pergi ke Karawang. Saat keduanya melintas di sekitar kawasan Bintara 8, Kota Bekasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

AS menendang korban hingga tersungkur dan merampas ponsel, uang tunai, dan paspor.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com