Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif Setelah Dia Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 13/04/2022, 18:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar (PS) dan artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA atau N di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada awal Maret 2022 dini hari.

Setelah dilaporkan pada 16 Maret 2022, Putra Siregar ditangkap pada Senin lalu.

Kendati demikian, warganet mempertanyakan akun media sosial Putra Siregar yang masih aktif saat itu.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.30 WIB, ada sejumlah konten yang baru diunggah di akun Instagram @putrasiregarr17.

Salah satunya, dalam 24 jam terakhir, ada unggahan berisi cuplikan sebuah acara yang diduga diselenggarakan oleh PStore Group, brand yang didirikan Putra Siregar.

Dalam unggahan di akun bercentang biru itu terlihat beberapa selebgram lain seperti Atta Halilintar dan Keanu Agl.

Baca juga: Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan, sejak ditahan oleh polisi, Putra Siregar tidak lagi memiliki akses menggunakan ponsel, apalagi sampai menggunggah konten di media sosial.

"Sudah kami cek dan yakinkan, jadi selama tersangka ditahan, tidak menggunakan ponsel. Bahkan ponsel tersangka sudah dipegang oleh penasihat hukumnya. Saat kami lakukan penahanan, barang-barang tersangka sudah diterima oleh penasihat hukum," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Budhi mengatakan, konten di akun medsos Putra Siregar diunggah oleh seorang admin.

"Kami mendapat info bahwa saat tersangka resmi ditahan, ternyata tersangka punya admin yang tugasnya meng-update dan menjawab status-status di media sosialnya," kata Budhi.

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino


Ia pun memastikan, setiap konten di akun media sosial Putra Siregar diunggah admin tersebut.

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com