Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Tawuran Antarkelompok Berujung Maut saat Sahur, Ada Pelaku yang Belum Lulus SD...

Kompas.com - 14/04/2022, 11:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran berujung maut terjadi saat sahur pada Sabtu (9/4/2022). Saat itu, MD (20) dan teman-temannya tengah berkeliling kampung membangunkan warga untuk sahur.

Di balik aktivitas tersebut, kelompok pemuda itu janjian bertemu dengan kelompok remaja dari kampung lain.

Mereka janjian bertemu dengan kelompok dari Kota Bambu Utara dan Kota Bambu Selatan, yang juga disusupi oleh anak-anak dari Jatipulo.

Baca juga: Video Viral Sejumlah Remaja Disebut Tawuran, Polisi: Enggak Ada Musuhnya, Cuma Bikin Konten

Janji pertemuan itu bukan untuk sahur bersama, melainkan untuk melakukan aksi tawuran yang sudah biasa dilakukan antarkelompok remaja di sana.

"Kami menemukan mereka ini ada janjian. Memang ada tantangan-tantangan yang kami lihat, berawal dari media sosial," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim di Palmerah, Rabu (13/4/2022)..

Setibanya di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, kelompok MD dikejutkan oleh serangan dari kelompok lawan.

"Memang kelihatannya sudah terencana ya, mereka ada yang menunggu di gang juga, ada penyusup yang sementara kami duga anak-anak Jatipulo itu," ujar Dodi.

Kelompok lawan menyerang dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Sedangkan kelompok MD tak membawa senjata apapun.

Baca juga: Pembacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Palmerah Akan Tetap Ikut UAS SD

 

 

Kena luka bacok

Tawuran pun pecah. Tiga orang di kelompok MD menjadi korban dengan luka bacok.

Yang terparah, MD menerima sabetan senjata tajam di bagian dada. Sedangkan AR dan A masih selamat meski menerima luka bacok di bagian punggung.

Setelah tawuran berakhir, ketiganya dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa MD tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.

"Korban tiga orang, satu orang meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit. Sedangkan korban atas nama AR dan A sedang perawatan, hingga saat ini menjalani operasi dan menjalani perawatan," jelas Dodi.

Baca juga: Tawuran Sarung Kembali Terjadi di Tuban, Polisi: Tidak Ada Korban, Cuma Pukul-pukulan Sarung

8 pelaku anak di bawah umur diamankan

Tidak lama setelah kejadian, Polsek Palmerah menangkap delapan peserta tawuran yang membawa senjata tajam.

Delapan anak itu seluruhnya masih di bawah umur. Bahkan, beberapa masih belum lulus sekolah dasar.

Kedelapan pelaku yaitu J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Dodi menjelaskan, J dan RF merupakan eksekutor utama dalam pembacokan korban menggunakan sajam.

"RF ini memang dari awal sudah merencanakan. Dia bawa celurit panjang dititip sama temennya. Saat temannya ngasih, langsung dia sikat. Dia mengeksekusi dua korban, yang meninggal di bagian dada sama yang luka di punggung." jelas Dodi.

Baca juga: 1 Tewas dan 2 Luka Berat Saat Tawuran di Palmerah, Anak di Bawah Umur Lakukan Penyerangan dengan Sajam

"Kemudian ada lagi inisial J alias T, dia bawa senjata tajam kecil," imbuh dia.

J diketahui masih akan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD). Dodi mengatakan, polisi akan tetap memfasilitasi J agar bisa tetap mengikuti ujian.

"Besok yang bersangkutan akan ada ujian karena dia kelas 6 SD," kata Dodi.

Dodi menjelaskan meskipun anak-anak tersebut kini berstatus tersangka, ia memastikan setiap anak dapat tetap memenuhi hak-hak, khususnya hak pendidikan.

"Jadi artinya, kami tetap berupaya memenuhi hak-hak untuk belajar dan lain sebagainya, pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Dodi.

Baca juga: Siswa Terlibat Tawuran, Wali Kota Tangerang: Kepala Sekolahnya Kita Pecat

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Penjeraan pelaku usia anak

Namun, kendati umur para pelaku masih di bawah umur, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana terhadap para pelaku.

Widya, Pembimbing Permasyarakatan Bapas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.

Sebab, berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, biasanya anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.

"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," jelas Widya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Muridnya Tawuran

Sementara itu, pelaku saat ini tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya

Di samping itu, Dodi mengatakan akan memperketat penjagaan di area rawan tawuran tersebut.

Meskipun selama ini setiap malam anggotanya berpatroli di sana, ia berencana akan menyekat wilayah Jatipulo, Kota Bambu Selatan.

"Kita sudah melakukan langkah pertama untuk penyekatan di Jatipulo, sudah tempatkan personel dan patroli, tiap malam kami ke situ," kata Dodi.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran Jelang Sahur, 3 Pria di Tangerang Ditangkap

"Jadi setiap ada remaja yang bangunin sahur, kita bubarkan. Kalau ada yang ngeyel kita amankan. Mungkin kita kembalikan setelah hari raya Idul Fitri," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com