JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran berujung maut terjadi saat sahur pada Sabtu (9/4/2022). Saat itu, MD (20) dan teman-temannya tengah berkeliling kampung membangunkan warga untuk sahur.
Di balik aktivitas tersebut, kelompok pemuda itu janjian bertemu dengan kelompok remaja dari kampung lain.
Mereka janjian bertemu dengan kelompok dari Kota Bambu Utara dan Kota Bambu Selatan, yang juga disusupi oleh anak-anak dari Jatipulo.
Baca juga: Video Viral Sejumlah Remaja Disebut Tawuran, Polisi: Enggak Ada Musuhnya, Cuma Bikin Konten
Janji pertemuan itu bukan untuk sahur bersama, melainkan untuk melakukan aksi tawuran yang sudah biasa dilakukan antarkelompok remaja di sana.
"Kami menemukan mereka ini ada janjian. Memang ada tantangan-tantangan yang kami lihat, berawal dari media sosial," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim di Palmerah, Rabu (13/4/2022)..
Setibanya di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, kelompok MD dikejutkan oleh serangan dari kelompok lawan.
"Memang kelihatannya sudah terencana ya, mereka ada yang menunggu di gang juga, ada penyusup yang sementara kami duga anak-anak Jatipulo itu," ujar Dodi.
Kelompok lawan menyerang dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Sedangkan kelompok MD tak membawa senjata apapun.
Baca juga: Pembacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Palmerah Akan Tetap Ikut UAS SD
Tawuran pun pecah. Tiga orang di kelompok MD menjadi korban dengan luka bacok.
Yang terparah, MD menerima sabetan senjata tajam di bagian dada. Sedangkan AR dan A masih selamat meski menerima luka bacok di bagian punggung.
Setelah tawuran berakhir, ketiganya dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa MD tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.
"Korban tiga orang, satu orang meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit. Sedangkan korban atas nama AR dan A sedang perawatan, hingga saat ini menjalani operasi dan menjalani perawatan," jelas Dodi.
Baca juga: Tawuran Sarung Kembali Terjadi di Tuban, Polisi: Tidak Ada Korban, Cuma Pukul-pukulan Sarung
Tidak lama setelah kejadian, Polsek Palmerah menangkap delapan peserta tawuran yang membawa senjata tajam.
Delapan anak itu seluruhnya masih di bawah umur. Bahkan, beberapa masih belum lulus sekolah dasar.
Kedelapan pelaku yaitu J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Dodi menjelaskan, J dan RF merupakan eksekutor utama dalam pembacokan korban menggunakan sajam.
"RF ini memang dari awal sudah merencanakan. Dia bawa celurit panjang dititip sama temennya. Saat temannya ngasih, langsung dia sikat. Dia mengeksekusi dua korban, yang meninggal di bagian dada sama yang luka di punggung." jelas Dodi.
"Kemudian ada lagi inisial J alias T, dia bawa senjata tajam kecil," imbuh dia.
J diketahui masih akan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD). Dodi mengatakan, polisi akan tetap memfasilitasi J agar bisa tetap mengikuti ujian.
"Besok yang bersangkutan akan ada ujian karena dia kelas 6 SD," kata Dodi.
Dodi menjelaskan meskipun anak-anak tersebut kini berstatus tersangka, ia memastikan setiap anak dapat tetap memenuhi hak-hak, khususnya hak pendidikan.
"Jadi artinya, kami tetap berupaya memenuhi hak-hak untuk belajar dan lain sebagainya, pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Dodi.
Baca juga: Siswa Terlibat Tawuran, Wali Kota Tangerang: Kepala Sekolahnya Kita Pecat
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Namun, kendati umur para pelaku masih di bawah umur, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana terhadap para pelaku.
Widya, Pembimbing Permasyarakatan Bapas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.
"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.
Sebab, berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, biasanya anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.
"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," jelas Widya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Muridnya Tawuran
Sementara itu, pelaku saat ini tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya
Di samping itu, Dodi mengatakan akan memperketat penjagaan di area rawan tawuran tersebut.
Meskipun selama ini setiap malam anggotanya berpatroli di sana, ia berencana akan menyekat wilayah Jatipulo, Kota Bambu Selatan.
"Kita sudah melakukan langkah pertama untuk penyekatan di Jatipulo, sudah tempatkan personel dan patroli, tiap malam kami ke situ," kata Dodi.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran Jelang Sahur, 3 Pria di Tangerang Ditangkap
"Jadi setiap ada remaja yang bangunin sahur, kita bubarkan. Kalau ada yang ngeyel kita amankan. Mungkin kita kembalikan setelah hari raya Idul Fitri," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.