TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Razia yang digencarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap papan reklame ilegal dalam satu pekan terakhir mulai membuahkan hasil.
Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan bahwa para pemilik papan reklame sudah mulai mengurus perizinan dan membayar pajak setelah pihaknya rajin mencopot reklame ilegal.
"Alhamdulillah dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya," ujar Oki.
Pajak dari reklame tersebut nantinya akan disalurkan ke penerimaan asli daerah (PAD) Tangsel.
"Tentu ini akan meningkatkan PAD Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin," imbuhnya.
Baca juga: Hormati Umat Muslim Shalat Jumat, Gereja Katedral Laksanakan Jumat Agung Online
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya rajin menggelar razia reklame ilegal sepanjang bulan Ramadhan tahun ini.
"Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah dua kali melakukan penertiban reklame non-permanen yang tidak berizin," papar Muksin dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
"Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita," sambungnya.
Muksin menyebut, semua pihak harus mengikuti aturan yang sudah ada terkait pemasangan reklame.
Dia menegaskan, pihaknya pasti bakal mencopot reklame di Tangsel yang tak berizin.
"Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali," urai Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.