Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Ancam Laporkan Balik Pihak Ade Armando dan Muannas Alaidid ke Polisi

Kompas.com - 21/04/2022, 05:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan partainya bakal melaporkan balik pihak Ade Armando dan Muannas Alaidid ke polisi.

Hal itu disampaikan Saleh menanggapi kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

"PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Saleh lewat pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Ketua DPP PAN: Kami Yakin Sekjen Eddy Soeparno Tak Bersalah

Saleh pun meyakini sekjennya yakni Eddy Soeparno tak bersalah. Ia menuturkan, partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.

Ia pun merasa aneh dengan kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Eddy yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

Di sisi lain Saleh mengatakan, sebagai anggota DPR, Eddy mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.

Adapun seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi oleh pasal 224 Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam beleid tersebut, anggota DPR disebutkan dilindungi oleh hak imunitas dalam menyuarakan pendapatnya di masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno

 

“Jadi, kami menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” kata Saleh.

"Anggota DPR itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangannya," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.

"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com