JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah ziarah kubur yang biasanya sering dilakukan oleh warga saat Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas tersebut selama pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona di tengah masyarakat.
"Belum keluar peraturannya (soal ziarah kubur). Tahun lalu kan belum diperkenankan ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2022).
"Nanti kita lihat kita akan pelajari kembali. Mudah-mudahan bisa, tapi harus mematuhi protokol kesehatan ya," ujar dia.
Baca juga: Tuntut Jokowi Mundur dari Jabatannya Sekarang, Emak-emak: Semoga Legawa seperti Soeharto
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku selama lima hari, mulai hari Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).
Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) ditutup selama periode tersebut.
Tujuan kebijakan itu adalah untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.