Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujang Sarjana Ditahan Polsek Bogor karena Dituduh Aniaya Preman, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Kompas.com - 22/04/2022, 16:08 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ujang Sarjana menindaklanjuti video viral keluarga Ujang yang bertemu dengan Presiden Indonesia, Jokowi di salah satu pasar di Bogor, pada Kamis (21/4/2022).

Kuasa hukum Ujang, Akhmad Hidayatullah mengatakan, pihak keluarga meminta Jokowi untuk membebaskan Ujang yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap preman berinisial A.

"Pihak keluarga Ujang Sarjana memohon kepada bapak Presiden Jokowi agar pamannya dibebaskan yang diduga dikriminalisasi karena menolak pungli dari oknum preman," kata Akhmad dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli dan Keluarganya Mengadu ke Jokowi

Menurut dia, dalam proses hukum yang dijalani Ujang terdapat banyak kejanggalan.

"Banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan Ujang Sarjana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Ujang sebagai terdakwa," ujar Akhmad.

Menurut dia, setidaknya ada empat hal yang harus diklarifikasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.

Pertama, Ujang tidak pernah menerima pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada 17 Januari 2022. Namun, Ujang langsung ditangkap oleh Polsek Bogor Tengah.

Kedua, saat ditangkap, Ujang tidak diperlihatkan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada keluarga.

Baca juga: Buka Street Race BSD, Kapolres Tangsel: Mudah-mudahan Menekan Balap Liar

"Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap setelah pihak keluarga hendak melaporkan berita kehilangan," tambah Akhmad.

Kemudian, dalam hasil visum hanya didasari kepada hasil medis tanggal 26 Desember 2021. Padahal, laporan polisi sudah dilakukan pada 2 Desember 2021.

"Lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada pada 3 Februari 2022 di mana hasil visum tersebut baru keluar setelah Ujang ditetapkan sebagai tersangka," sambung Akhmad.

Terakhir, kuasa hukum mempertanyakan munculnya pada 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Ujang, sedangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya terdapat pasal 170 KUHP yang disangkakan Ujang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang perempuan di salah satu pasar di Bogor menangis histeris saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Di Depan Jokowi, Pedagang Perempuan Ini Menangis Adukan Pamannya yang Ditangkap Polisi karena Menolak Pungli

Pedagang itu mengadukan nasib pamannya yang ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli) kepada presiden. Dia didampingi seorang laki-laki.

Kejadian tersebut terekam dalam video reels yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com