Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pekerja migran yang dipulangkan itu merupakan PMI non-prosedural atau ilegal karena berangkat tanpa melalui jalur resmi.
Menurut dia, hal itu sangat berbahaya lantaran pemerintah akan kesulitan untuk memberikan pendampingan ketika pekerja terlibat masalah. Sebab, data PMI non-prosedural tidak tercatat oleh BP2MI.
"Sangat berisiko ya karena tidak resmi. Maka negara sulit melakukan perlindungan karena mereka tidak tercatat," ungkapnya.
Baca juga: Demi Kerja di Australia, 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Setor Uang Rp 90 Juta ke Penyalur
"Kecuali mereka melapor ke perwakilan kita, konsulat jenderal ataupun KBRI (kedutaan besar Republik Indonesia) baru kita melakukan perlindungan," sambung dia.
Benny mengungkapkan, setidaknya ada beberapa PMI non-prosedural itu yang sempat menerima kekerasan fisik. Tak hanya itu saja, sebagian pekerja juga tak menerima upah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.