JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda yang melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto dan videonya viral di media sosial, Selasa (10/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian sudah mengetahui komunitas sepatu roda dalam video tersebut dan telah menjadwalkan pemanggilan.
"Iya, kami sudah tahu komunitasnya. Kami jadwalkan pemanggilan besok," ujar Zulpan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Wagub DKI Janji Tindaklanjuti Pesepatu Roda yang Berseluncur di Tengah Jalan Raya
Pemanggilan tersebut, kata Zulpan, dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa pesepatu roda tidak dibenarkan melintas di tengah jalan raya.
Menurut Zulpan, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pemanggilan untuk diberi edukasi aturan, agar paham kegiatan itu tidak dibenarkan sesuai UU LLAJ. Tidak diperuntukan sepatu roda melintas di jalan protokol," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa jalan raya hanya untuk kendaraan roda empat, roda dua, dan atau lebih yang digerakan oleh mesin.
"Jalan raya tidak diperuntukan untuk sepatu roda," jelas Zulpan.
Baca juga: Porserosi Sebut Rombongan Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto merupakan Atlet Profesional
Adapun komunitas sepatu roda tersebut bakal dipanggil ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro pada Selasa besok.
"Besok (dipanggil). Saya sudah koordinasi dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dijadwalkan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.