JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan begal terhadap dua anggota TNI yang terjadi di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5/2022), akhirnya ditangkap.
Total ada sembilan tersangka. Satu di antaranya ditangkap lebih awal oleh kedua korban dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, yaitu Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.
Para tersangka berinisial MRH (20), MRM 19), RM (24), MB (17), FR (17), TP (21) MAH (15), AM (19), dan R (19) ditangkap di tempat berbeda-beda.
Baca juga: Peran 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru: Eksekutor, Lempar Batu ke Korban, hingga Joki
Kini, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta dari aksi pembegalan terkuak setelah penyidik memeriksa satu per satu tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum beraksi, para tersangka berkumpul dan berpesta minuman keras di daerah Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini para pelaku ini bersama-sama sebelumnya kumpul di Bulungan, Jakarta Selatan, dengan mengonsumsi miras. Jadi ada terpengaruh miras di sini," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Setelah pesta miras, kesembilan tersangka lalu berkeliling menggunakan empat sepeda motor secara berboncengan. Mereka menuju ke lokasi kejadian.
Saat berkeliling itu, para tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul, tepat di depan SMP Negeri 29.
Baca juga: Polisi Sebut Modus 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru adalah Meminta Sebatang Rokok
"Kemudian di sana melihat kedua korban yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna merah. Mereka menghampiri," kata Zulpan.
Polisi mengungkapkan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura meminta sebatang rokok kepada korban.
Setelah korban melambatkan perjalanan, para tersangka mencoba merampas motor korban.
"Mereka akan hampiri korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksi itu memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, pelampar batu, hingga joki.
"MRH, laki-laki berperan eksekutor percobaan pencurian. MRM, MB, dan AM mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, lalu RM sebagai joki membonceng tersangka TP," ujar Zulpan.
Baca juga: Ralat Keterangan, Polisi Pastikan Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru 9 Orang
Menurut Zulpan, tersangka TP mencoba melakukan kekerasan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban dengan melemparkan batu conblock.
"Pelaku TP melempar dengan batu conblock ke arah korban, sedangkan MAH berperan turut serta ramaikan rombongan untuk lakukan percobaan pencurian," ucap Zulpan.
Pelemparan batu dari satu tersangka tak mengenai korban. Saat itulah korban melakukan perlawanan hingga membuat tersangka kabur.
Satu tersangka, MRH berhasil ditangkap setelah motor yang dikemudikan ditendang oleh kedua korban.
"Akibat perlawanan daripada kedua korban ini, para pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengejar dan berhasil menendang satu dari empat motor dan berhasil menangkap satu pelaku," ucap Zulpan.
Baca juga: 9 Kawanan Begal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
Zulpan mengatakan, tiga dari sembilan pelaku masih di bawah umur. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Zulpan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motif mereka melakukan begal untuk mengambil motor yang saat itu sedang digunakan oleh kedua korban.
"Motifnya para pelaku mau kuasai sepeda motor milik korban," ucap Zulpan.
Baca juga: 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru Pesta Miras Sebelum Beraksi
Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa empat motor, lima unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.