KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 yang kurang mampu. Adapun masyarakat yang dimaksud masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari situs resmi Kementerian Sosial RI, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Ada banyak jenis bantuan DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sedangkan, jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Untuk masuk dalam DTKS, peserta harus mendaftarkan diri. Bisa secara langsung dengan mendatangi kepala desa atau lurah atau bisa melalui online. Pendaftaran tahap II sendiri sudah dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022.
Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022
Mengutip postingan resmi akun instagram Pemprov DKI Jakarta, peserta yang masuk kriteria bisa mendaftarkan diri dari rumah melalui handphone baik melalui website atau aplikasi sebagai berikut.
View this post on Instagram
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.