Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PTM 100 Persen, Siswa Tetap Punya Pilihan Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 12/05/2022, 20:10 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022.

Sebanyak 90 persen siswa SMA 78 Jakarta, Kemanggisan, Jakarta Barat, tercatat mengikuti kegiatan PTM. Sementara 88 siswa tidak ikut PTM karena izin dan sakit.

Wakil Sarana prasarana dan humas SMA 78 Jakarta, Zainuddin mengatakan, selama penerapan PTM 100 persen, orangtua siswa tetap memiliki pilihan untuk memilih pembelajaran jarak jauh atau daring.

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Hepatitis Akut, SMPN 44 Kota Bekasi Tutup Kantin Selama PTM

"Jadi anak-anak (siswa) itu boleh mengikuti pembelajaran secara daring. Misalkan tidak berkenan untuk PTM, maka akan kami fasilitasi untuk PJJ," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada satu pun siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring.

"Saat ini seluruh orangtua mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti PTM. Mungkin sudah semakin yakin ya," kata Zainuddin.

Bahkan, saat ini tidak ada satu pun orangtua yang melaporkan kekhawatiran maupun komplain terkait kegiatan PTM.

Hal ini dirasakan berbeda ketika kegiatan PTM masih berkapasitas 50 persen. Kata Zainuddin, saat itu banyak orangtua yang menelepon ke sekolah karena khawatir.

"Kalau saat itu banyak yang menelepon untuk memastikan bahwa anaknya dapat belajar dengan aman," ungkap dia.

Baca juga: Anak Tak Ikut PTM 100 Persen? Orangtua Wajib Lampirkan Surat Ini

Lebih jauh, Zainuddin berharap kegiatan belajar mengajar akan terus diterapkan dengan kapasitas penuh ke depannya. Sehingga, para siswa dapat merasakan suasana belajar di sekolah dengan maksimal.

Dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, panduan PTM di satuan pendidikan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lansia.

Adapun penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala.

Baca juga: Aturan Baru PTM 100 Persen: ini Lamanya Durasi Belajar di Kelas

Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com