"Setelah di TKP, korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan suami dari tersangka. Setelah menunggu, tersangka berpura-pura membeli minum," ujar Ardhie.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Hilang Usai Bukber di Cengkareng
Melihat kondisi DN sedang main ponsel, pelaku kemudian membunuh korban.
"Setelah dihabisi, pelaku juga sudah menyiapkan baju untuk ganti (korban)," kata Ardhie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, hubungan antara DN dan suami NU sudah berjalan empat bulan belakangan.
"Korban mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak," kata Ardhie.
Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pamit Bukber Sejak 26 April 2022, Gadis di Cengkareng Tak Pulang ke Rumah hingga Kini
"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.