Mereka adalah mantan asisten ibunda Nirina bernama Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida. Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.
Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan. Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada 23 November 2021. Sementara, Edwin datang menyerahkan diri.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Pihak keluarga Nirina sebelumnya sudah menjelaskan kronologi kasus tersebut. Nirina juga sempat menangis ketika mengingat pesan ibunya.
“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'" ucap Nirina menangis.
Baca juga: Polisi Pastikan Selidiki Laporan Riri Khasmita Soal Dugaan Penyekapan oleh Keluarga Nirina Zubir
Kakak Nirina, Fadhlan Karim menjelaskan awal mula kasus tersebut mulai tercium.
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadlan.
Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia yang kemudian Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat tersebut.
“Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudah lah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ujar Fadlan.
Sampai akhirnya semua keluarga Nirina berkumpul dan kembali membahas ihwal sertifikat tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Merasa Dijebak, Kuasa Hukum: Namanya Dipakai Jual Beli
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," ungkap Fadlan.
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusuri lah dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," tambahnya.
Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapaan surat tersebut. Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.
“Kami selidiki dari 2020 september tapi kepolisinya kami tunggu, sampai bukti kuat kami laporkan pada juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.