Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Ayah Kandung Perkosa Anaknya Dinyatakan Lengkap, Kejari Depok Segera Sidangkan Tersangka

Kompas.com - 18/05/2022, 19:11 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Berkas perkara ayah kandung berinisial A, yang memperkosa anaknya sendiri, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan A sudah siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Menurut dia, proses tahap dua sudah dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Metro Depok pada Selasa (17/5/2022).

"Telah dinyatakan lengkap berkas materiil dan formil oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik (dan) telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Keluarga dan Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Depok Sudah Berada di Rumah Aman

Untuk itu, Kejari Depok telah menetapkan tiga jaksa penuntut umum, di antaranya Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, dan Alfa Dera.

Lebih lanjut Rio menyatakan, Kejari Depok menaruh rasa prihatin terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya yang masih berusia 11 tahun.

“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Rio.

Menurut dia, peran sebagai ayah yang seharusnya dapat melindungi putrinya, malah melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan anak kandungnya mengalami trauma berat.

Baca juga: Remaja Perempuan Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Pamulang, Keluarga Lapor Polisi

"Bahwa menurut berkas perkara, tersangka A telah menyetubuhi anaknya secara berungkali, tersangka juga melakukannya dengan cara mengancam korban menggunakan golok," ujar Rio.

Atas perbuatannya, tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat )3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com