JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Informasi itu diunggah oleh salah satu akun media sosial.
Dinarasikan bahwa truk bernomor polisi B 3053 TFA telah membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Ciracas Buang Tinja Langsung ke Kali, Pemkot Buka Opsi Bangun Septic Tank Komunal
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," tulis akun Instagram @dinaslhdki.
Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Warga Ciracas yang Mampu Bikin Septic Tank tapi Masih Buang Tinja ke Kali Akan Diberi Sanksi
"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu ini.
Yogi menyebutkan, pihaknya tidak segan untuk menindak kendaraan yang membuang tinja sembarangan.
"Sudah sering kok (kejadian), banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi.
Yogi mengimbau, bagi warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan, dapat melapor ke aplikasi JAKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.