JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan status tersangka pada pembunuh yang yang menghabisi nyawa seorang pria bertato berinisial I alias D di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial AM (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana.
"Korban meninggal dunia dalam kasus ini berinisial D. Tersangka adalah laki-laki berinisial AM (50)," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Cibitung
Dari penangkapan tersangka, kata Zulpan, penyidik menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban.
Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.
Zulpan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Bekasi, Jasad Pria dengan Luka Sayatan Ditemukan Dalam Bangunan Kosong
"Dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," pungkasnya.
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.
Dia kemudian melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Namun, ketika I hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka dan diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Pria Tewas dengan Luka Sayatan di Cibitung Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.