Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2022, 15:52 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan status tersangka pada pembunuh yang yang menghabisi nyawa seorang pria bertato berinisial I alias D di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial AM (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana.

"Korban meninggal dunia dalam kasus ini berinisial D. Tersangka adalah laki-laki berinisial AM (50)," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Cibitung

Dari penangkapan tersangka, kata Zulpan, penyidik menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban.

Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.

Zulpan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Bekasi, Jasad Pria dengan Luka Sayatan Ditemukan Dalam Bangunan Kosong

"Dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," pungkasnya.

Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.

Dia kemudian melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.

Namun, ketika I hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka dan diduga disayat menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Pria Tewas dengan Luka Sayatan di Cibitung Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Salah seorang saksi, yakni LN alias S, kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya.

Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban.

"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, (saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.

Saksi pun melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.

Polisi lalu menangkap seorang pelaku berinisial AM (50) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com