JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menduga bahwa pria bertato berinisial I alias D yang dibunuh di Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, sempat melakukan perlawanan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika mengungkapkan adanya bekas luka lain di tubuh korban.
Luka tersebut berupa bekas cakaran yang diduga disebabkan perlawanan korban saat pelaku melancarkan aksinya.
"Ditemukan di tubuh korban ada luka ya, luka cakar yang bisa dikatakan adanya perlawanan ya," ujar Zulpan saat dihubungi, Jumat (20/5/2022) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Cibitung
Saat ini, kata Zulpan, penyidik tengah mendalami hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan rekan kerja.
Hal itu untuk mengetahui apakah keduanya sempat memiliki permasalahan pribadi atau tidak.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya, belum tuntas sampai sekarang. Tapi pengakuan sementara kan katanya diminta oleh korban perbuatan itu," ungkap Zulpan.
"Tetapi tentunya polisi harus kumpulkan bukti dan keterangan saksi yang lain," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.
Dia kemudian melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Namun, ketika hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka dan diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Salah seorang saksi, yakni LN alias S, kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya.
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi atas Permintaan Korban
Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban.
"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi lalu menangkap pelaku berinisial AM (50).
Kepada penyidik, AM mengaku melakukan tindakan tersebut atas permintaan korban yang ingin mengeluarkan ilmu kanuragan di dalamnya tubuhnya.
AM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Itu pengakuannya, tapi kami tidak bisa mempercayai itu. Mana ada orang mati bisa hidup lagi," tegas Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.