TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya penemuan dua kasus suspek PMK di wilayah Banten, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Beleid yang termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku itu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Aturan itu dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh serta SE Kementan Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada Ternak.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Minta Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Dipisahkan dengan Sapi Sehat
Selain itu, SE yang dikeluarkan juga dalam rangka memperhatikan uji laboratorium sampel dari satu lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang bahwa terdapat dua kasus suspek PMK di Kota Tangsel positif antibodi.
"Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah. Diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi atau pakar maupun pihak lainnya," kata Al Muktabar, mengutip SE tersebut, Jumat.
Di dalam SE tersebut, Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten diminta untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.
Mereka juga diminta melaporkan kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).
"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi," lanjutnya.
Baca juga: Ditemukan Dua Kasus Suspek PMK Hewan Ternak di Tangsel, Menteri Pertanian: Sedang Masa Pemulihan
Pemimpin daerah Kabupaten/ Kota juga diminta untuk melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing termasuk populasi ternak yang berisiko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.