TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
SE itu diterbitkan menyusul adanya temuan dua kasus suspek PMK di wilayah Banten, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Beleid yang termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku itu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Antisipasi PMK, Pemprov Banten Minta Pemkab-Pemkot Data dan Awasi Hewan Ternak
Dalam aturan itu, Pemprov Banten mengatur beberapa ketentuan, di antaranya syarat masuk hewan ternak ke wilayah Banten.
Hewan atau produk hewan yang keluar atau masuk Provinsi Banten harus disertai rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
"Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah dikarantina di daerah asal selama 14 hari," ujar Al Muktabar dikutip dari SE, Jumat.
Baca juga: Pemprov Banten Minta Bupati-Wali Kota Bentuk Gugus Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK
"Dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal," lanjutnya.
Al Muktabar juga meminta bupati/wali kota memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak.
Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga turut menyiapkan kandang isolasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.