Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas Tertangkap Lagi, Residivis Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Kompas.com - 23/05/2022, 21:38 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RH (40), residivis kasus pengedaran narkotika yang baru bebas sejak akhir April 2022 lalu, kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

RH diamankan di kediamannya di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat beserta sejumlah barang bukti narkoba.

"Di kediaman RH ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (23/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menyebut, kepada polisi RH mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial A," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Baca juga: 4 Juni 2022, Ancol Hanya Dibuka untuk Pemilik Tiket Formula E Jakarta

Menurutnya, RH biasa mendapatkan stok narkotika dari orang suruhan A. Transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung di pinggir jalan di daerah Tambora.

"Melalui orang suruhan A, RH mendapatkan narkotika dengan cara 'ditempel' di pinggir jalan. Istilah ditempel maksudnya transaksi fisik secara tidak langsung," jelas Danang singkat.

Sementara itu, polisi saat ini sedang memburu A dan terduga pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku

Selain RH, polisi juga mengamankan tersangka II (36) di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," kata Pasma.

Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi

Berdasarkan pengeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai Rp 3 miliar.

"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com