JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jabodetabek kini boleh dibuka dengan jumlah pengunjung 100 persen dari kapasitas.
Penambahan kapasitas dilakukan karena Jabodetabek pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berada pada Level 1.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kapasitas Tempat Ibadah Kini Kembali 100 Persen
"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00," dikutip dari Inmendagri, Selasa (24/5/2022).
Adapun untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki mal wajib didampingi orangtua.
Sementara khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung dan pegawai mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga tetap beroperasi.
Namun pengunjung wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia
Adapun pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.