JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), meragukan hasil visum penyebab kematian Handi.
Keraguan Itu disampaikan Priyanto melalui kuasa hukumnya, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, dalam sidang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Feri berujar, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya, jika merujuk keterangan dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono, Banyumas, Jawa Tengah, yang melakukan visum terhadap jasad Handi.
Berdasarkan keterangan Zaenuri, waktu kematian Handi sulit ditentukan karena jasad telah mengalami pembusukan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga
"Dalam tuntutannya, yaitu dalam keterangan saksi 22, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6, disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri membacakan duplik.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa Muhammad Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan Handi meninggal dunia, apakah saat terjadi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, atau setelah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Artinya bahwa saksi 22 tidak bisa menyimpulian kapan korban meninggal, apakah saat terjadi laka lalu lintas atau saat dibuang ke kali," tutur Feri.
Sementara dalam repliknya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan bahwa Handi meninggal karena tenggelam usai dibuang ke Sungai Serayu.
Baca juga: Oditur Sebut Kesimpulan Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Keliru
"Dari perbedaan keterangan ini mengenai penentuan kematian korban atas nama saudara Handi Saputra, dapat disimpulkan terdapat keragu-raguan atau tidak ada kekonsistenan saksi 22," kata Feri.
Timbul pertanyaan pula dari kuasa hukum Priyanto ihwal hasil temuan visum yang menyebut ada pasir halus menempel di tenggorokan Handi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.