Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan PPKM Level 1 di Kota Tangerang Selatan

Kompas.com - 24/05/2022, 19:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan kebijakan itu sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, sudah diberlakukan PPKM level 1.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).

Berstatus level 1, berikut sejumlah aturan di wilayah Tangerang Selatan:

Kantor non-esensial

Kegiatan perkantoran non-esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali, Kantor Sektor Non-esensial Bisa WFO Mulai dari 50-100 Persen

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Mal 50-100 Persen

Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Pelaksanaan makan dan minum

Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Warteg, Restoran, dan Kafe 60-100 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com