TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan kebijakan itu sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, sudah diberlakukan PPKM level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).
Berstatus level 1, berikut sejumlah aturan di wilayah Tangerang Selatan:
Kantor non-esensial
Kegiatan perkantoran non-esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali, Kantor Sektor Non-esensial Bisa WFO Mulai dari 50-100 Persen
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.