BEKASI, KOMPAS.com - Kebijakan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ingin membeli minyak goreng curah dikeluhkan oleh sejumlah warga.
Salah satu warga Kota Bekasi yang juga merupakan ibu rumah tangga bernama Indira (34) turut mengeluhkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru membuat warga kesulitan membeli bahan pokok tersebut.
Baca juga: Pedagang Bingung, Subsidi Minyak Goreng Curah Belum Efektif Turunkan Harga, tapi Mau Dicabut
"Beli minyak tunjukin KTP ya justru menyusahkan buat warga. Ini kita datang ke pasar buat belanja kok malah menyerahkan identitas diri," keluh Indira kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Selain menyulitkan, Indira menilai kebijakan tersebut justru membuang-buang waktu dan tidak praktis bagi para pembeli.
"Buang-buang waktu dan tidak praktis. Belum lagi kita juga takut, kalau identitas diri kita justru disalahgunakan," tambah dia.
Selain itu, pedagang makanan bernama Anton (30) juga mengeluhkan hal yang sama.
Menurut dia, menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng hanya membuang waktu dan justru mempersulit pembeli.
Baca juga: Mekanisme Jual Minyak Goreng Curah Subsidi Pakai Syarat KTP, Pedagang Sebut Sulit Diterapkan
"Kalau terus menerus dipersulit seperti ini, ya, kita pedagang sulit juga lah buat jual ke pembeli," ucap Anton.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," kata Lutfi dilansir dari Antara, Sabtu (21/5/2022).
Ia menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.
Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.
"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.