Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Bakal Cari Sopir Mobil Berpelat CD yang Diduga Halangi Ambulans di Jalan Pangeran Antasari

Kompas.com - 25/05/2022, 18:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan diplomatik berpelat CD 109 07 diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (25/5/2022).

Dalam rekaman tersebut terlihat diduga kendaraan diplomatik itu berjalan berdempetan dengan ambulans.

Terdengar sopir ambulans yang meminta jalan sambil mengatakan bahwa sang sopir mobil berpelat CD tidak mengetahui aturan lalu lintas.

Baca juga: Halangi Ambulans, Sopir HRV Ngotot karena Berada di Jalur Lambat

"Enggak tahu aturan ya Pak, enggak tahu aturan ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.

Perekam video lalu mengarahkan kameranya ke arah pasien yang sedang dibawa oleh ambulans itu.

Beberapa saat kemudian, mobil berpelat CD itu kembali mendahului ambulans sambil membunyikan klakson yang cukup panjang.

"Percuma pelat nomor CD," ucap sopir ambulans.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)


Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut.

Begitu pula saat ditanyakan mengenai kemungkinan polisi mencari sopir kendaraan diplomatik tersebut untuk keperluan penyelidikan, Jamal memastikan bahwa hal itu bakal menjadi bagian dari upaya penelusuran.

"Tentu kami akan telusuri dulu dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian itu memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar Jamal.

Baca juga: Lagi-lagi Laju Ambulans Dihalangi, Kali Ini di Tol dan Sedang Bawa Pasien Hendak Operasi

Menurut Jamal, ambulans yang sedang membawa pasien itu harus mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com