"Alasan mereka (pihak pengembang), nanti akan kita coba akomodir dengan atasan kami. Terus kita coba ajak pertemuan lagi, alasannya Covid-lah, dan lain-lain," bebernya
"Intinya, keinginan saya tentunya ya sertifikat SHM. Masih ada ratusan warga lainnya yang menjadi korban," sambung dia.
Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Ita Puspita Lena mengatakan, polisi telah menerima laporan aduan dugaan penipuan yang dialami warga perumahan Ervina Kencana Regency sejak tahun 2021.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kebayoran Lama Butuh Pakaian Dalam Baru hingga Mainan Anak-anak
Ita menjelaskan, dalam pengembangan kasus yang sudah berjalan setahun itu polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Pancanaka Swasakti Utama, Ahmad Rony Yustianto, selaku pengembang perumahan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih terus menyelidiki atas kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
"Saat ini ada satu orang yang sudah jadi tersangka. Kita masih dalami lagi menunggu petunjuk," tutur Ita.
"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu penelitian jaksa selama 14 hari," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.