Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Bakal Cari Sopir Mobil Berpelat CD yang Diduga Halangi Ambulans di Jalan Pangeran Antasari

Kompas.com - 25/05/2022, 18:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan diplomatik berpelat CD 109 07 diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (25/5/2022).

Dalam rekaman tersebut terlihat diduga kendaraan diplomatik itu berjalan berdempetan dengan ambulans.

Terdengar sopir ambulans yang meminta jalan sambil mengatakan bahwa sang sopir mobil berpelat CD tidak mengetahui aturan lalu lintas.

Baca juga: Halangi Ambulans, Sopir HRV Ngotot karena Berada di Jalur Lambat

"Enggak tahu aturan ya Pak, enggak tahu aturan ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.

Perekam video lalu mengarahkan kameranya ke arah pasien yang sedang dibawa oleh ambulans itu.

Beberapa saat kemudian, mobil berpelat CD itu kembali mendahului ambulans sambil membunyikan klakson yang cukup panjang.

"Percuma pelat nomor CD," ucap sopir ambulans.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)


Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut.

Begitu pula saat ditanyakan mengenai kemungkinan polisi mencari sopir kendaraan diplomatik tersebut untuk keperluan penyelidikan, Jamal memastikan bahwa hal itu bakal menjadi bagian dari upaya penelusuran.

"Tentu kami akan telusuri dulu dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian itu memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar Jamal.

Baca juga: Lagi-lagi Laju Ambulans Dihalangi, Kali Ini di Tol dan Sedang Bawa Pasien Hendak Operasi

Menurut Jamal, ambulans yang sedang membawa pasien itu harus mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com