Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tak Lebih dari 60 Karakter

Kompas.com - 27/05/2022, 16:01 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyosialisasikan aturan baru terkait penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP).

 

Aturan baru itu menyebutkan, nama dari pemilik KTP setidaknya terdiri dari dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter.

 

Sosialisasi dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Sudah disosialisasikan secara berantai melalui Camat dan Lurah. Saya berharap sampai ke RT/RW bahkan sosialisasi saya (sampaikan) langsung ke grup kerjasama SIHATI (sistim inovasi pencatatan hamil lahir dan mati)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Jumat (27/5/2022).

Dedi juga mengingatkan petugas terkait agar nama bayi baru lahir yang dicatatkan dalam Surat Keterangan Kelahiran (SKL) sesuai dengan aturan baru tersebut.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

Kata Dedi, SKL inilah yang nantinya menjadi syarat untuk pengajuan akte kelahiran ke Dukcapil.

"Apabila di situ ada (nama yang menggunakan) satu kata, maka di situlah masuk mereka menyampaikan ke warga sesuai Permendagri ini tolong ditambahkan," ungkap Dedi.

"Meski hanya bersifat imbauan, tapi kan tidak ada salahnya memberikan nama yang baik, terus mengikuti aturan karena kalau tidak salah paspor itu harus tiga kata, kan nyambung (aturannya)," imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Beruntun di MT Haryono, Berawal Pengemudi Pajero Ngebut, Pasutri Tewas

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.

Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca juga: Pasutri Tewas Ditabrak Pajero di MT Haryono, Sang Anak Kebingungan Cari Orangtuanya: Mama, Mama...

Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.

Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com