JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga begal yang ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga beraksi di bawah pengaruh narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, para pelaku mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum membegal korbannya di Jalan Pegangsaan Dua.
"Sebelum melakukan kegiatan pelaku ini sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Wibowo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Gagal Rampas Motor, 3 Pelaku Begal Ditangkap di Kelapa Gading
Selanjutnya, kata Wibowo, penyidik akan melakukan tes urine kepada ketiga tersangka untuk memastikan keterangan tersebut.
"Nanti kami akan lakukan tes urine, untuk memastikan positif yang bersangkutan mengonsumsi narkoba," kata Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga pelaku percobaan begal seorang karyawan di kawasan Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi: 3 Begal yang Ditangkap di Kelapa Gading Sudah 7 Kali Beraksi
Ketiga pelaku tersebut ialah MI, HA dan AD. Mereka ditangkap setelah beraksi pada Minggu (29/5/2022) dini hari.
"Terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan TKP di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Wibowo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Wibowo, kejadian bermula saat korban berinisial N sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, usai bekerja.
Sesampainya di kawasan Jalan Pegangsaan Dua, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan motor sambil membawa senjata tajam.
"Pelaku berinisial MI selaku eksekutor langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit," kata Wibowo.
Akibat serangan itu, korban pun berhenti dan berupaya melawan untuk mempertahankan kendaraan beserta barang berharganya.
N juga sempat berteriak meminta bantuan, sampai akhirnya warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi berdatangan.
"Teriakan korban tadi didengar oleh warga sekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli," ungkap Wibowo.
"Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," sambung dia.
Setelah kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain pada Senin (30/5/2022).
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.