JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan keuangan pada sisi belanja Pemprov DKI Jakarta.
Permasalahan-permasalahan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan, di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: 5 Kali Berturut-turut, Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Lalu, ada kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar.
"Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," kata Dede.
BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP, tapi Ada 5 Catatan yang Harus Segera Dituntaskan
Lalu, lanjut Dede, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, pada pengelolaan aset, BPK menemukan kekurangan dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebsar Rp 2,17 miliar.
"Pencatatan aset tetap, ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerjasama," kata dia.
Baca juga: Cerita Anies soal Kerja Keras demi Meraih Opini WTP Membudaya di Pemprov DKI Jakarta
Dalam wawancara setelah rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021.
Anies mengatakan, Jakarta selalu menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Semua yang menjadi setiap audit pasti kami tindak lanjuti," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam LHP atas laporan keuangan tersebut, BPK kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar Dede.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta sudah lima kali berturut-turut meraih opini WTP sejak 2017.
Baca juga: WTP 5 Kali Berturut-turut, Rekor Baru Pemprov DKI Jakarta di Era Kepemimpinan Anies Baswedan
Anies pun mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas opini WTP yang diraih Pemprov DKI Jakarta lima kali berturut-turut.
"Alhamdulillah tahun 2021 kembali BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar Anies menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna tersebut.
Anies mengatakan, WTP lima kali berturut-turut ini merupakan kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.
"Opini ini adalah hasil kerja kolektif yang kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemprov DKI Jakarta," tutur Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Laporan BPK: Keuangan Pemprov DKI WTP, tapi Ada Kelebihan Bayar Gaji Sebesar Rp 4,17 Miliar". (Kompas TV/Hasya Nindita)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.